RPL
Tujuan Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak
Tujuan Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SNP) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwapendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Secara khusus tujuan Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik.
2. Mendidik para siswa agar menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
3. Mendidik para siswa agar dapat menerapkan hidup sehat, memiliki wawasan pengetahuan dan seni.
4. Mendidik para siswa dengan keahlian dan keterampilan dalam bidang Teknologi Informasi dan Komuniksi khususnya kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak agar dapat bekerja baik secara mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah.
5. Mendidik peserta diklat agar mampu memilih karier, berkompetisi, dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang bisnis dan manajemen khususnya kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak.
6. Membekali peserta diklat dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Tidak ada komentar